Handarbeni | Akuntabilitas | Responsif | Obyektif | Edukatif | Mandiri

Pages

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI UPK "MEKARSARI" KEC. TEPUS KABUPATEN GUNUNGKIDUL YOGYAKARTA

My Blog List

28 Nov 2012

PERJUANGAN UPK MENOLAK ERRATA


Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi PNPM Pedesaan dan Jambore UPT tingkat Jawa Tengah di Pagelaran Keraton Solo diwarnai aksi demo, Selasa (27/11/2012) siang. Aksi tersebut berlangsung setelah sambutan dari panitia dan pembukaan secara resmi oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri.
Ratusan demonstran yang merupakan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada masing-masing kecamatan berteriak dengan bantuan alat pengeras suara. Secara bergantian, demonstran menuntut penghapusan erata (draft) Petunjuk Teknis Operasional (PTO) X No 4 tentang masa kerja pengurus UPK. Dalam draft yang dibuat oleh Nasional Manajemen Consultan (NMC) tersebut tertulis bahwa masa kerja pengurus inti adalah dua kali periode jabatan dengan rincian satu periode jabatan adalah 36 bulan. Sedangkan masa kerja pengurus fungsional yakni dua kali periode dengan rincian satu periode jabatan selama 24 bulan.
Dalam aksinya, massa yang mengenakan seragam UPK mengikatkan pita hitam di kepala mereka bertuliskan Save UPK. Mereka menolak Erata (Draf) Petunjuk Teknis Operasional (PTO) X yang mengatur masa kerja UPK maksimal dua kali periode. “Kami jelas menolak pembatasan masa kerja UPK yang hanya maksimal enam tahun. Sebagian dari kami telah bekerja lebih dari 10 tahun. Jika erata PTO X No 4 diterapkan, maka ada berapa ribu orang yang bakal out kerja. Tuntutan kami hapus erata PTO X No 4. Kami minta dikembali pada draf sebelumnya,” ujar koordinator aksi perwakilam UPK Indonesia, Iwan Setiawan, kepada wartawan.
Iwan menjelaskan dalam draft atau aturan sebelumnya tertulis bahwa masa kerja pengurus UPK berlangsung sampai umur 56 tahun. Dia menjelaskan batasan umur itu tidak diterapkan apabila pelanggaran yang dilakukan UPK. “Tetap akan dievaluasi tiap tahunnya. Namun hak kami jangan dipenggal di tengah jalan,” terang Iwan.
Para Demonstran mengharap perwakilan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, Tarmizi A Karim menemui mereka. Setelah melalui negosiasi yang alot, Tarmizi A Karim menemui pendemo. “Kami akan pertemukan perwakilan UPK dengan pihak NMC selaku pembuat Erata (draft) Petunjuk Teknis Organisasi (PTO) X,” jelas Tarmizi kepada ratusan demonstran.
Tarmizi menjelaskan pihaknya siap menjadi mediator atas pembuatan erata yang dibuat secara sepihak tersebut. Menurutnya, pembuatan erata tidak melibatkan pengurus UPK. “Konsep dari NMC memang keputusan sepihak. Namun jangan bingung, saya siap membantu memerjuangkan hak-hak kalian semua. Saya minta rekan-rekan UPK tidak putus asa. Silakan nanti dirumuskan baik-baik dengan NMC. Saya siap memfasilitasi,” tegas Tarmizi.

Demikian diberitakan dari solopos.com

2 komentar:

  1. apakah ada unsur politik di dalamnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Adalah sebuah kebodohan tim DASA MUKA dan Kroni-kroninya yang katanya profesional dan dibayar mahal oleh program. Kami pikir bahwa alasan membuat Draf ERRATA ini adalah suatu pertanda bahwa tim DASA MUKA telah termakan oleh obsesi mereka sendiri yang ambisi untuk menekan para pelaku PNPM-MPd dan sama sekali tidak memiliki kepedulian sosial terhadap kami yang berpendapatan rendah, bahkan jauh dari kategori keluarga sejahtera. Yang mereka pikirakan adalah bagaimana menjadikan pelaku PNPM ditingkat bawah yang dipilih dan diangkat oleh masyarakat sesuai nilai-nilai luhur PTO dijadikan kuda tunggangan untuk meraih prestasi

      Hapus

Terimakasih atas komentar anda..!